MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH

SMK MUHAMMADIYAH I PRAMBANAN KLATEN

Bidang Studi Keahlian : Kesehatan, Bisnis Manajemen, Teknologi Informasi dan Komunikasi

Alamat : Tlogo, Prambanan, Klaten Kode Pos 57454. Telp. 085101991828

Website : www.smkmuh1prambananklt.com

Email : smkmuh1prambanan.klaten@yahoo.co.id

 

VISI, MISI & TUJUAN KEPALA PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI (KAPROLI AKUNTANSI)

VISI

Tamatan Program Keahlian Akuntansi memiliki kompetensi dan prestasi yang unggul dilandasi dengan iman dan taqwa sehingga mampu berkompetensi dalam bekerja baik di tingkat nasional maupun global.
MISI

Menyiapkan tenaga Pemegang Buku (Accounting Clerk/Book Keeper) yang terampil, teliti, jujur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK.
TUJUAN

Membekali peserta didik agar mampu memiliki kompetensi :

  1. Mencatat transaksi keuangan sesuai dengan siklus akuntansi.
  2. Mengerjakan akuntansi keuangan berbagai bentuk badan usaha baik secara manual, maupun dengan computer.
  3. Mencatat transaksi dan menyusun laporan harga pokok produksi dalam perusahaan industri.

Mengetahui :

Kepala Sekolah                                                                         Kaproli Akuntansi

Drs. H. Sukardi, M.Pd                                                                               Septiani Yulian H, SE

NBM.  700.506                                                                         NBM. 1.005.784

 ________________________________________________________________________

URAIAN TUGAS ORGANISASI PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI

SMK MUHAMMADIYAH 1 PRAMBANAN-KLATEN

TH 2016 / 2017

No Jabatan Uraian Tanggung Jawab dan Tugas
1 Kepala Program Keahlian Akuntansi Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya Kegiatan Pembelajaran manual maupun kegiatan pembelajaran manual, praktek dan pengelolaan laboratorium
2 Kepala Laboratorium Bertanggung jawab kepada Kepala Program Keahlian Akuntansi atas kelengkapan dan ketertiban administrasi serta bertanggung jawab atas kegiatan di Lab. Umum, Lab. Bahasa, Lab. Program Keahlian Akuntansi dan Administrasi Perkantoran
3 Laboran Akuntansi Bertanggung jawab kepada Kepala Program Keahlian Akuntansi atas kelengkapan dan ketertiban administrasi .
4 Teknisi Akuntansi Bertanggung jawab kepada kepala Laboran Akuntansi atas kerusakan peralatan yang ada di Lab masing-masing
5 Guru

( Adaptif, Normatif dan Produktif )

Bertanggung jawab kepada kepala laboran Akuntansi atas kegiatan-kegiatan di Lab. Umum, Lab. Bahasa, Lab. Program Keahlian Akuntansi dan Administrasi Perkantoran
6 Wali Kelas Bertanggung jawab kepada kepala laboran Akuntansi atas kegiatan-kegiatan di Lab. Umum, Lab. Bahasa, Lab. Program Keahlian Akuntansi dan Administrasi Perkantoran
7 Siswa Ikut memperlancar  atas kegiatan-kegiatan di Lab. Umum, Lab. Bahasa, Lab. Program Keahlian Akuntansi dan Administrasi Perkantoran

Prambanan,      Juli 2016

Mengetahui :

Kepala Sekolah                                                                                   Kaproli Akuntansi

Drs. H. Sukardi, M.Pd                                                                                      Septiani Yulian H, SE

NBM. 700.506                                                                                    NBM. 1.005.784


SUSUNAN PENGURUS
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
PERIODE 2016 / 2017

  1. Kepala Sekolah : Drs. Sukardi
  2. Kepala Program Keahlian Akuntansi : Septiani Yulian Herwindha, SE
  3. Kepala Laboratorium : Aep Saepumillah, SH
  4. Teknisi Laboratorium : Pitriana, S.Kom
  5. Laboran Akuntansi : Zeni Amilatun, SE
  6. Guru : 1. Guru Adaptif
  7. Guru Normatif
  8. Guru Produktif
  9. Wali Kelas : 1. Wali Kelas X KU
  10. Wali Kelas XI KU
  11. Wali Kelas XII KU

Mengetahui :

Kepala Sekolah                                                                                                                                 Kaproli Akuntansi

Drs. Sukardi                                                                                                                                   Septiani Yulian H, SE

NBM. 700.506                                                                                                                                    NBM. 1.005.784

_______________________________________________________________________________

TATA TERTIB PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI

TAHUN 2016/2017

 

  1. Berpakaian seragam sesuai dengan peraturan sekolah
  2. Wajib menggunakan kerudung sekolah bagi siswi perempuan
  3. Berpakaian seragam profesi Akuntansi pada hari Rabu dan Kamis
  4. Berpenampilan sopan dan rapi sebagai cerminan tenaga kerja dibidang Akuntansi
  5. Bertanggung Jawab dalam menggunakan peralatan praktek sesuai prosedur
  6. Siswa wajib mematuhi peraturan administrasi sekolah
  7. Siswa wajib menyelesaikan semua mata pelajaran dalam program studi Akuntansi sesuai jenjang pendidikan
  8. Siswa dapat menempuh Ulangan harian, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Praktek kompetensi apabila kehadiran dikelas minimum 90% kecuali terdapat surat ijin orang tua

Mengetahui :

Kepala Sekolah                                                                                               Kaproli Akuntansi

Drs. Sukardi                                                                                                    Septiani Yulian H, SE

NBM. 700.506                                                                                                NBM. 1.005.784

_______________________________________________________________________________

KODE ETIK PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI

SMK MUHAMMADIYAH 1 PRAMBANAN

BAB I

PENGERTIAN DAN TUJUAN

PASAL 1

Kode etik program keahlian adalah norma yang mengatur pola interaksi antar warga SMK Muhammadiyah 1 Prambanan Program Keahlian Akuntansi.

PASAL 2

TUJUAN

Tujuan kode etik Program Keahlian SMK Muhammadiyah 1 Prambanan adalah menata etika dan moral warga SMK Muhammadiyah 1 Prambanan Program Keahlian Akuntansi dalam melaksanakan pembelajaran.

BAB II

KEWAJIBAN UMUM

PASAL 3

KEWAJIBAN SETIAP WARGA SEKOLAH

  1. Setiap warga sekolah wajib menaati peraturan perundang-undangan, tata tertib dan aturan yang berlaku.
  2. Dalam interaksi kehidupan disekolah, setiap warga disekolah diwajibkan untuk saling menyapa dan memberi salam dan menjawabnya sesuai dengan norma agama dan atau norma yang berlaku secara umum dilingkungan sekolah.
  3. Setiap warga sekolah harus saling menghormati, berprilaku sopan dan santun, saling asah, asih dan asuh, serta mencerminkan sikap yang baik dengan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945, agama yang dianutnya dan mencerminkan keteladanan.

PASAL 4

KEWAJIBAN TENAGA PENDIDIK TERHADAP TENAGA PENDIDIK LAINYA

  1. Setiap tenaga pendidik wajib memperlakukan tenaga pendidik lainya sebagaimana ia ingin diperlakukan.
  2. Setiap tenaga pendidik harus mengakui kredibilitas dan integritas tenaga pendidik lainya berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimiliki.

PASAL 5

KEWAJIBAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN TERHADAP PESERTA DIDIK

  1. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan senantiasa mengingat dan sadar akan kewajiban sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan wajib mengembangkan diri dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan kompetensi bidang keilmuannya dengan berpegang pada prinsip belajar seumur hidup.
  3. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tulus, jujur, iklas dan lurus sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan wajib membuka diri dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk bertanya, berdiskusi bahkan berargumentasi selama didukung oleh bukti-bukti obyektif dan ilmiah.
  5. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan fungsi dan tugasnya memberi bantuan dan bimbingan bagi peserta didik yang membutuhkan.
  6. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan wajib memperlakukan peserta didik secara manusiawi, obyektif, adil, dan tidak memihak.

PASAL 7

KEWAJIBAN PIMPINAN TERHADAP SESAMA PIMPINAN

  1. Setiap unsur pimpinan wajib memperlakukan pimpinan lainya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
  2. Setiap unsur piminan wajib melakukan tugas berdasarkan tugas dan kewajibannya.
  3. Setiap unsur pimpinan tidak diperkankan mengambil alih tugas pokok dan fungsi pimpinan lainya kecuali atas izin dan pendelegasian dari kepala sekolah.
  4. Setiap unsur pimpinan wajib menjaga rahasia jabatan yang di telah ditentukan.

PASAL 8

KEWAJIBAN PIMPINAN TERHADAP PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK

  1. Pimpinan harus memberi contoh kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik.
  2. Pimpinan wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dan menegakkan semua peraturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  3. Pimpinan wajib membina dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik
  4. Pimpinan selayaknya memperlakukan pendidik sebagai teman sejawat dan mempelakukan peserta didik sebagai peserta didik.

PASAL 9

KEWAJIBAN PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP PIMPINAN

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan memperlakukan pimpinan sebagai teman sejawat (kolega) sedangkan peserta didik memperlakukan pimpinan sebagai “orang tua”di sekolah.
  2. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik wajib mentaati segala peraturan yang ditetapkan pimpinan dan berlaku dilingkungan sekolah SMK MUHAMMADIYAH 1 Prambanan Program Keahlian Akuntansi.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menyampaikan kendala dan permasalahan pendidikan kepada pimpinan secara jelas dan santun.

BAB III

LARANGAN

PASAL 10

LARANGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERHADAP PESERTA DIDIK

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memberi sanksi yang dapat merendahkan harkat dan martabat peserta didik.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan memberi sanksi yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan sekolah.
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menerima upah, sogokan dan pemberian tendensius dari peserta didik jika diduga berkaitan dengan tugas seorang guru.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memberikan perlakuan subyektif kepada peserta didik atas dasar adanya hubungan keluarga, suku, agama dan ras.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menghina, mengejek, bertindak anarkis dan berlaku tidak sopan kepada guru dan pimpinan, termasuk memberi gelar/ sebutan tertentu yang tidak sepatutnya, baik lisan maupun tulisan.

PASAL 11

LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik dilarang keras menghina, mengejek, bertindak anarkis, dan berlaku tidak sopan kepada guru dan pimpinan, termasuk memberi gelar/sebutan tertentu yang tidak sepatutnya, baik lisan maupun tulisan.
  2. Peserta didik dilarang membawa / menukar alat praktik tanpa seizin pihak yang berwenang baik disekolah maupun didunia usaha industri.

BAB IV

PENGAWASAN

PASAL 12

PENGAWASAN KODE ETIK PROGRAM KEAHLIAN

  1. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik program keahlian ini dilakukan oleh dewan kode etik kehormatan yang dibentuk program keahlian.

BAB V

SANKSI

  1. Pelanggaran atas kode etik program keahlian ini akan dikenakan sanksi
  2. Mekanisme penetapan dan jenis saksi atas pelanggaran kode etik program keahlian, ini dilakukan oleh Tim Kehormatan kode etik yang dibentuk oleh SMK Muhammadiyah 1 Prambanan.

Mengetahui :

Kepala Sekolah                                                                 Kapro Akuntansi

Drs. Sukardi                                                                      Septiani Yulian Herwindha, SE

NBM. 700.506                                                                 NBM. 1.005.784

Tujuan Program Studi Keahlian Keuangan secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pedidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Akuntansi adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :

  1. Mengerjakan siklus akuntansi perusahaan jasa baik secara manual maupun dengan menggunakan komputer.
  2. Mengerjakan siklus akuntansi perusahaan dagang baik secara manual maupun dengan menggunakan komputer
  3. Mengelola dan menyelesaikan akuntansi pos-pos neraca baik secara manual maupun dengan komputer
  4. Mengerjakan siklus akuntansi perusahaan manufaktur baik secara manual mapun dengan menggunakan komputer.